Sabtu, 29 Agustus 2009

Kasus Hukum Lapindo Final MA: Semburan Lumpur karena Bencana Alam



JAKARTA, TRIBUN- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait semburan lumpur di Sidoarjo sudah final dan mengikat. "MA adalah lembaga peradilan tertinggi di negara ini. Jadi, apa pun keputusannya, semua pihak harus tunduk dan mematuhinya," kata Taufiqurrahman Saleh, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Jakarta, Kamis (27/8)

Menurut dia, keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur Sidoarjo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur juga merujuk pada keputusan MA tersebut.

"Sehingga, otomatis secara hukum kasus ini resmi ditutup atau berakhir," tegas Taufiqurrohman.

Dia menjelaskan, keputusan MA pada intinya berisi dua hal. Pertama, semburan lumpur Sidoarjo bukan disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) tetapi karena bencana alam.

Kedua, karena kasus ini adalah kasus perdata dan bukan kasus pidana, sehingga upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa dilakukan.

Menurut Taufiqurrohman, setelah keluarnya keputusan MA yang disusul dengan SP3 dari Polda Jatim, maka pemerintah secara otomatis harus mengambilalih penanganan semburan lumpur di Sidoarjo.

"Negara berkewajiban memberikan ganti rugi kepada warga masyarakat yang terkena bencana lumpur," ujar Taufiqurrohman.

Sebelumnya, Guru besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Soetojo Prawirohamidjojo, mengatakan bahwa keluarnya SP3 terhadap kasus pidana semburan lumpur Sidoarjo telah sesuai prosedur.

Menurut dia, SP3 dikeluarkan setelah MA menolak gugatan YLBHI sehingga mempunyai keputusan hukum yang pasti atau inkracht.

"Dengan demikian, semua pihak harus mentaatinya. Bila tidak dibuat SP3, Polda sendiri yang bisa menuai gugatan," ujar Soetojo. (ant)



tribunbatam.co.id
kamis, 27 agustus 2009