Jumat, 30 Januari 2009

Amnesti Internasional: Bentuk Mahkamah Kejahatan Perang Untuk Israel




Juru Bicara Amnesti Internasional, Philip Luther menegaskan pentingnya sidang guna menyeret Zionis Israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional



Hidayatullah.com--Philip Luther hari Rabu (28/1) dalam wawancaranya dengan Press TV mengatakan, bukti-bukti di lapangan menunjukkan bahwa Zionis Israel terlibat kejahatan perang dan menggunakan secara luas senjata inkonvensional selama menggempur Gaza.

Ditambahkannya, Tim Pencari Fakta Amnesti Internasional terpaksa masuk lewat Mesir setelah Israel melarang mereka masuk ke Jalur Gaza.

Philip Luther menuturkan, tim yang mereka bentuk berhasil masuk ke Gaza menjelang pengumuman gencatan senjata.

Juru bicara Amnesti Internasional ini mengkonfirmasikan bahwa Tim Pencari Fakta menemukan sejumlah bukti terkait penggunaan senjata fosfor putih ketika menyisir jalan-jalan di Gaza.

Ditambahkannya, bom tersebut digunakan untuk membantai warga sipil selama perang berlangsung.

Philip Luther menuturkan, komunikasi tim mereka dengan dokter Gaza menyimpulkan bahwa luka yang diderita warga setempat sangat mencurigakan.

Dikatakannya, tim mereka juga menemukan sejumlah puing-puing kecil yang terbakar secara tidak wajar saat mengunjungi beberapa rumah sekolah yang digempur Israel.

Philip Luther menambahkan, kobaran api masih terus menyala pada sisa-sisa pecahan bom tersebut.

Menyinggung aksi Israel yang mengurung sebuah keluarga di dalam rumah lalu membomnya, Philip Luther menandaskan, aksi itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan perang.

Terkait keharusan menindaklanjuti kejahatan perang Israel di Mahkamah Kejahatan Internasional, Philip Luther mengatakan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan satu-satunya eleman yang dapat melimpahkan berkas kejahatan Gaza ke mahkamah tersebut. [irb/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar: