Selasa, 10 Februari 2009

Puluhan Ribu Bangunan Terancam Gusur


BATAM, TRIBUN- Gawat. Sekitar 40 ribu bangunan dan gedung yang tersebar di Batam disinyalir tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila dalam waktu tiga tahun tidak segera dilengkapi, pemerintah setempat akan menggusurnya tanpa pandang bulu.

Puluhan ribu bangunan tanpa IMB itu berada di sekitar Kavling Batuaji, Kavling Kabil, Telaga Punggur, Sambau, Patam Lestari, sebagian hunian di Bengkong, Sei Panas, Kavling Dapur 12. Umumnya kavling tersebut merupakan alokasi dari Otorita Batam kemudian dibangun oleh warga masyarakat namun belum memiliki IMB.

Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono menjelaskan hal itu terkait ranperda yang kini sedang dibahas untuk menjadi perda baru yang lebih lengkap sesuai dengan amamat UU No 28/2007 tentang Tata Bangunan. Diakuinya, sejauh ini memang belum mengecek secara resmi sebelum perda itu disyahkan.

"Pemilik bangunan yang belum memiliki izin mendiringan bangunan (IMB) patut segera mengurusnya. Pemko Batam akan merobohkan bangunan jika dalam tiga tahun ke depan IMB tidak kunjung diurus," papar dia kepada Tribun, Selasa (10/2).

Pembahasan diperkirakan bakal rampung dalam tiga bulan ke depan. Setelah disahkan, segera mensosialisasikan ke masyarakat untuk segera mengurus IMB. Pihaknya memberikan waktu selama tiga tahun untuk pemutihan. Apabila tidak diurus dalam waktu tersebut, sebagus apapun bangunannya tetap akan dirobohkan karena dianggap bangunan liar.

tribunbatam.co.id

Tidak ada komentar: