Rabu, 10 Juni 2009

Tradisi Pemberian Cincin, Emas 24 Karat Ditiadakan


Jakarta, Singgalang


Setelah menuai protes keras dari sejumlah anggota DPR sendiri dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akhirnya Pimpinan Dewan dengan sangat terpaksa meniadakan tradisi pemberian cindera mata (kenang-kenangan) berupa cincin emas, kepada seluruh anggota DPR diakhir periode jabatannya.


Penjelasan tersebut disampaikan Ketua DPR, Agung Laksono kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/6) terkait rencana pemberian cindera mata beripa cincin emas seberat 10 gram kepada seluruh anggota DPR.


Menurut Agung, tradisi bagi-bagi kenang-kenangan cincin emas bertahta simbol DPR seberat 10 gram kepada anggota dewan diakhir periode jabatan sudah tidak dapat dipertahankan. “Ini memang tradisi yang kurang pas dengan situasi sekarang. Kalau dipandang tidak tepat, ya dibatalkan saja,” katanya.


Namun ia mengakui pembatalan pemberian cinderamata itu baru sebatas ide karena sampai sekarang belum ada pembicaraan di parlemen soal itu. Apalagi sekarang ini
pengadaan barang masih dalam proses tender.


Kendati demikian, sambungnya, rencana tersebut tetap dapat dibatalkan kalau dianggap tidak penting. “Nanti saya akan terlebih dulu panggil Sekretaris Jenderal DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR untuk membahasnya,” kata dia.


Menjawab pertanyaan soal besar anggaran cincin emas sampai Rp5 miliar, menurut Agung, dana itu juga termasuk untuk pengadaan pin dan lencana untuk anggota baru. “Total nilai cincin untuk anggota lama dan pin untuk anggota baru sekitar Rp3 miliar. Jadi tidak sampai Rp5 miliar,” jelasnya.


Dalam kesempatan terpisah, Ketua FKB DPR, Ida Fauziah meminta BURT untuk betul-betul mengkaji asas kepatutan terhadap rencana pemberian cinderamata cincin pada masa purnabhakti anggota dewan sehingga tidak mengundang masalah baru.


“BURT mesti mengkaji betul kepatutannya, misalnya apakah berat 10 gram itu patut ataukah tidak,” kata dia seraya juga berharap anggaran untuk pengadaan cincin angota Dewan betul-betul legal dan transparan, yaitu tercantum dalam APBN.


Menurut Ida, jika semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka tidak ada salahnya bagi anggota dewan menerima cinderamata. Lagipula, tambah dia, hadiah cincin sudah merupakan tradisi Parlemen sebagai ungkapan tali kasih bagi mereka yang telah lima tahun bertugas di DPR. “Kalau semua prosesnya sudah transparan, masa masih harus diributkan,” kata Ida.



hariansinggalang.co.id
rabu, 10 juni 2009

Tidak ada komentar: