Minggu, 24 Agustus 2008

Membedakan Golongan Obat


Kerap kali kita tidak tahu kenapa obat yang satu bisa dengan bebas kita beli, yang lain harus dengan resep dokter. Pada dasarnya semua obat yang beredar memiliki golongan masing-masing. Ada golongan obat bebas, bebas terbatas, keras atau harus menggunakan resep dokter, dan psikotropika (narkotika). Sebagai pengguna kita wajib memahami hal ini.

Untuk mengenali golongan ini bisa dilihat kemasannya. Berikut ini lambang atau logo yang terdapat dalam kemasan obat yang menunjukkan golongan obat:

Lingkaran hitam dengan latar berwarna hijau.
Obat-obatan yang berlogo ini termasuk obat bebas. Artinya, dapat diperoleh tanpa resep dokter dan bisa dibeli di toko obat, pedagang eceran, maupun apotek.

Lingkaran hitam dengan latar berwarna biru.
Obat-obatan yang berlogo ini termasuk obat bebas terbatas. Artinya, obat ini bisa diperoleh tanpa resep dokter dan dapat dibeli di warung, toko, atau apotek, tapi harus memerhatikan aturan-aturan tertentu. Biasanya obat yang masuk dalam golongan ini disertai dengan peringatan yang diberi latar belakang warna hitam dengan tulisan:
P. No. 1 Awas! Obat Keras, Bacalah Aturan Pakainya!, artinya peringatan no. 1: Awas obat keras, bacalah aturan pakai.
P. No. 2 Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
P. No. 3 Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
P. No. 4 Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
P. No. 5 Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
P. No. 6 Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Lingkaran hitam dengan latar berwarna merah dan huruf K berwarna hitam.
Obat-obatan yang berlogo ini termasuk obat keras (obat daftar G). Obat-obatan ini tidak dijual bebas, memperolehnya harus dengan resep dokter, dan memerhatikan aturan tertentu. Biasanya disertai dengan tulisan besar yang berbunyi: Harus dengan Resep Dokter.

Lingkaran merah dengan latar putih dan tengahnya bergambar palang berwarna merah.
Obat-obatan dengan logo ini termasuk jenis psikotropika (narkotika). Memperolehnya harus dengan resep dokter, termasuk jenis obat keras, dan tidak dijual bebas. Pihak apotek yang diberi hak menjual pun wajib untuk melaporkan jumlah dan macamnya.

Lingkaran hitam bertuliskan jamu.
Obat-obatan berlogo ini termasuk golongan jamu. Bisa diperoleh di toko obat, warung, dan apotek

sumber :kompas.com

Tidak ada komentar: