Selasa, 03 Februari 2009

.....umk


Kabar-kabarnya awal tahun ini UMK sudah naik, sekitar 80-90 ribuan, dan kabarnya juga udah mulai berlaku untuk bulan januari tahun ini. Wah....assyik donk. Gaji naek...gaji naek...gaji naek...

Dan kebetulan kita dari outsourching di unit tdc udah habis kontrak akhir desember tahun lalu, dan akan perpanjang kontrak untuk tahun 2009. Sebelum ditanda tangani kami diperbolehkan membaca dulu surat kontraknya. Dalam kontrak sekarang ini gaji yang akan dibayarkan masih sama dengan surat kontrak tahun lalu, artinya, tidak aka kenaikan gaji, masih sama dengan umk tahun lalu.

Cuman disini kita masih ada keraguan, apakah umk itu hanya gaji pokok tok aja atau gaji pokok plus tunjangan-tunjangan. Kalau umk itu gaji pokok aja berarti kontrak sekarang sudah menyalahi peraturan. Jika umk itu gaji pokok plus tunjangan makan dan transport berarti masih diatas umk. Ketika ditanyakan ke ass manajer bagian support yang membawahi outsourching, memang katanya umk itu terdiri dari gaji pokok dan tunjangan makan serta tunjangan transport. Dan itu sudah jauh diatas umk kota batam, bahkan sejak saya masuk kerja pertama kali juga sudah diatas umk kota batam.


Setelah mendapat penjelasan demikian kita pun merasa tenang karena kita tidak bisa menuntut lagi, karena tidak ada yang salah dalam kontrak kerja tersebut.

Yang penting sekarang bekerja dengan lebih giat lagi. Syukuri yang sudah ada dan yang akan ada. Sementara di tempat lain sudah banyak yang kena phk, jangankan kenaikan gaji malah diberhentikan kerja.




Tidak ada komentar: