Sabtu, 14 Maret 2009

Menyindir Tidak Masuk Pidana Pemilu


JAKARTA,TRIBUN- Para politisi yang akan meramaikan panggung kampanye terbuka bebas melakukan sindiran. Karena hal itu tidak masuk dalam kategori kampanye terlarang maupun masuk kategori pidana Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hafiz Ansyari usai pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2007 di kantor KPU, Sabtu (14/3) Menurutnya, yang masuk kampanye terlarang dan masuk kategori pidana Pemilu adalah kampanye yang berisi hujatan yang bisa masuk dalam permasalahan pencemaran nama baik orang lain.


"Kalau hanya menyindir tidak dilarang. Yang jelas-jelas dilarang sesuai UU, dalam kampanye tersebut sengaja menghujat orang lain atau meluncurkan kata-kata yang akhirnya masuk kategori pencemaran nama baik," terangnya.


Selain itu, juga menyampaikan materi kampanye yang bisa membuat masa pendukungnya emosi dan berbuat anarkhis. Kemudian, mempersoalkan dasar dan lambang negara serta hal-hal lain yang menyangkut masalah SARA.

"Pokoknya dalam Undang-undang sudah jelas. Kalau dilanggar ya akan masukkategori pelanggaran kampanye dan tidak menutup kemungkinan masuk pidana pemilu. Karena, banyak pasal dalam undang-undang Pemilu yang masuk kategori pidana," tegasnya.


Masih menurut Hafiz, padalam dalam kampanye itu harus dimanfaatkan partai politik untuk menyampaikan visi, misi dan program kerjanya kepada masyarakat. Karena dengan begitu, akan mendapatkan dukungan dan simpatik dari masyarakat secara luas.

Bukan sebaliknya. Kampanye terbuka, sebagai ajang untuk unjuk kekuatan dan adu fisik dengan pendukung partai lain. Maupun sebagai kesempatan untuk mencemooh dan menghujat lawan politiknya.


"Tujuan kampanye itu kan untuk memaparkan program, visi dan misinya agar diketahui masyarakat luas. Artinya, saat kampanyelah kesempatan partai untuk menjual dan menunjukkan itikad baiknya kepada masyarakat biar mendapatkan dukungan secara maksimal," urainya.(Persda Network/coi)


tribunbatam.co.id
sabtu, 14 maret 2009

Tidak ada komentar: