Minggu, 15 Maret 2009

seputar jamsostek

Lama Menunggu Pencairan JHT

HALO Jamsostek. Apa syarat untuk mengambil dana Jamsostek? Dan setelah berapa lama saya bisa ambil setelah tidak bekerja lagi? Dan apakah benar pancairan dana JHT tidak menunggu enam bulan dari sejak tidak bekerja lagi? Terima kasih atas penjelasanya.


Pengirim
+628126135xxx,
+6281277004xxx
+6287894009xxx


Satu Bulan Setelah tak Bekerja Lagi

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang diberikan. Syarat untuk mengambil dana Jamsostek adalah minimal keanggotaan Jamsostek lima tahun. Peserta harus mengisi formulir yang disediakan, dimapiri surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja.

Dan berdasarakan PP No 1 tahun 2009, masa tunggu yang sebelumnya enam bulan, kini hanya satu bulan. Namun, keanggotaan minimal 5 tahun itu tetap.

Parto L Tobing
Kepala Jamsostek
Cabang Batam

tribunbatam.co.id
Sabtu, 14 Pebruari 2009


---oOo---


Klaim Kecelakaan Pengaruhi Saldo Jamsostek?

HALO Jamsostek. Saya mau tanya apakah saldo Jamsostek kita akan dipotong bila kita pernah mengklaim? Ini dikarenakan dulu pada tahun 2005 saya pernah kecelakaan pada saat saya masih kerja di suatu perusahaan. Terimakasih atas penjelasannya.

Pengirim:
+6281364535xxx


Saldo tak Dipotong Biaya Klaim

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan. Masalah klaim yang pernah Anda lakukan pada waktu bekerja dulu itu tidak ada hubungannya dengan JHT. Klaim kecelakaan itu adalah hak Anda sebagai pekerja yang memang dicover oleh Jamsostek. Jadi JHT Anda tetap utuh tanpa dipotong biaya klaim.



Parto L Tobing
Kepala Jamsostek
Cabang Batam

tribunbatam.co.id
Rabu, 04 Maret 2009



---oOo---



Belum 5 Tahun, Ingin Cairkan JHT

HALO Jamsostek. Saya adalah karyawan yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, dan sekarang sudah tidak bekerja lagi. Yang mau saya tanyakan, apakah saya sudah bisa mencairkan dana JHT? Dan apakah benar pancairan dana JHT tidak menunggu 6 bulan dari sejak tidak bekerja lagi? Terimakasih atas penjelasanya.


Pengirim
+6281270540xxx



Belum Penuhi Ketentuan Administrasi

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang diberikan. Syarat untuk mengambil dana Jamsostek adalah minimal keanggotaan Jamsostek 5 tahun. Dengan mengisi formulir yang disediakan, sertakan surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja.

Berdasarkan PP No 1 tahun 2009, masa tunggu yang sebelumnya 6 bulan, kini hanya satu bulan. Namun, keanggotaan minimal 5 tahun itu tetap.


Parto L Tobing
Kepala Jamsostek Batam

tribunbatam.co.id
Senin, 23 Pebruari 2009



---oOo---



Ingin Cairkan Jamsostek tapi Kartu Hilang

HALO Jamsostek, dulu saya pegawai swasta yang ikut keanggotaan Jamsostek. Dan sekarang saya seorang PNS. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya mengurus pencairan dana Jamsosteknya? Sedang kartu aslinya hilang dan fotokopinya pun tak ada. Apa saja persyaratanya? Terimakasih. Untuk Tribun Batam, terima kasih dan sukses selalu.


Pengirim:
+6281270750xxx


Silakan Urus Duplikat Kartu

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan. Jika memang Anda dulu karyawan swasta dan pernah mengikuti Jamsostek, namun kini jadi PNS, syarat untuk mencarikan dana sangatlah mudah. Yang pasti Anda harus mengurus terlebih dulu kartu Anda yang hilang. Untuk mengurus kartu yang hilang, Anda bisa melapor ke perusahaan tempat Anda dulu bekerja dan meminta data-data yang digunakan dalam kepesertaan Jamsostek.

Namun, jika kartu peserta Jamsostek hilang dan eks perusahaan tempat bekerja sudah tidak menyimpan data pemilik, Peserta Jamsostek tetap bisa mencairkan dana JHT dengan mengurus kartu duplikat di Kantor Jamsostek. Untuk membuat kartu duplikat tersebut, peserta Jamsostek harus mengetahui nama, tanggal lahir dan tanggal pembuatan kartu Jamsostek lama. Kartu duplikat tersebut akan dilampirkan bersamaan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti KTP dan pengalaman kerja. JHT ini bisa dicairkan di semua kantor Jamsostek di seluruh Indonesia.

Setelahnya kartu tersebut jadi, Anda tinggal mengisi formulir dan melampirkan fotokopi SK pengangkatan PNS. Dana Jamsostek Anda bisa langsung cair, tanpa masa tunggu.

Parto L Tobing
Kepala PT Jamsostek Batam

tribunbatam.co.id
Jumat, 13 Pebruari 2009



---oOo---



Ingin Cairkan Jamsostek tapi Sibuk

HALO Jamsostek, Saya seorang karyawan perusahaan swasta di Mukakuning. Saya berencana mencairkan uang di Jamsostek. Beberapa waktu lalu saya pernah mendatangi kantor Jamsostek, dan dana sudah bisa diambil tepatnya dua Minggu lalu. Rencananya saya sendiri yang akan mencairkannya, namun karena saya bekerja, saya belum ada waktu luang untuk mencairkannya sendiri. Beberapa waktu lalu dikatakan oleh petugas, pencairan dana haruslah dilakukan orang yang bersangkutan. Apakah bisa pencairan dana tersebut diwakilkan keluarga atau kerabat terdekat? Jika tidak mengapa? Mohon penjelasannya. Terimakasih.


Pengirim:
07785110xxx



Bisa Ditransfer Lewat Rekening

PESERTA Jamsostek yang terhormat. Untuk pengambilan/pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek haruslah orang yang bersangkutan. Artinya pengambilan dana tidak bisa diwakilkan sekalipun keluarga atau kerabat terdekat. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang akhirnya akan merugikan peserta. Artinya, aturan ini bertujuan agar uang milik peserta tetap aman.

Bagi Anda yang benar-benar membutuhkan dana tersebut, tetapi sibuk dan tak memiliki waktu luang, pencairan dana bisa dilakukan melalui sistem transfer ke nomor rekening atas nama peserta yang bersangkutan (sesuai identitas peserta). Petugas kami dapat segera mencairkan dana tersebut.

Jika nomor rekening sudah diserahkan dan sudah disetujui untuk melakukan transfer, apabila terjadi keterlambatan proses transfer Anda tidak perlu khawatir. Karena kami menjamin uang akan segera terkirim di nomor rekening Anda. Terjadinya keterlambatan ini biasanya dikarenakan dana tersebut masih diproses pencairannya dari Pusat ke Batam.Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu.


Parto L Tobing
Kepala
PT Jamsostek Persero
Cabang Batam I

tribunbatam.co.id
rabu, 21 januari 2009



---oOo---



Bisakah Umur 55 Cairkan JHT?

HALO Jamsostek. Saya seorang pekerja yang sudah berumur 55 tahun, dan sampai saat ini masih bekerja di suatu perusahaan. Apakah saya sudah bisa langsung mencairkan dana JHT saya? Karena dalam peraturan umur 55 tahun sudah masuk masa pensiun. Terimakasih

Pengirim:
+628127038xxx



Tunggu Sudah tak Bekerja

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan. Memang, umur 55 sudah masuk masa pensiun. Namun, jika tenaga Anda masih dibutuhkan oleh suatu perusahaan, maka hal itu sah-sah saja. Anda juga sudah bisa mengambil dana JHT Anda, dengan syarat Anda sudah tidak bekerja lagi. Jika Anda masih bekerja, tentunya setiap bulannya gaji Anda akan dipotong untuk JHT.



Parto L Tobing
Kepala Jamsostek
Cabang Batam



tribunbatam.co.id
Jumat, 06 Maret 2009

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Halo jamsostek..
sy ingin bertanya,apakah sy bisa mencairkan dana jamsostek pada saat sy masih bekerja??Sy sudah bekerja 7 tahun lebih di sebuah perusahaan dan skrg lagi butuh uang sekali.. Makanya ingin mencairkan dana jamsostek,klo memang bisa persyaratakannya apa saja..

Rose mengatakan...

Halo Jamsostek,

Saya ingin bertanya apakah pengurusan pencairan dll JHT bisa diwakilkan?, karen saya sudah tinggal di luar negeri dan keluarga saya yang akan saya berikan kuasa untuk mengurusnya. Tetapi untuk pencaira tetap ditransfer ke rekening atas nama saya.

Terima kasih saya tunggu infonya.