Selasa, 07 April 2009

Diskon Pajak 50 Persen Berlaku




JAKARTA,TRIBUN- Tanpa perlu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP), pengusaha dengan penghasilan kotor sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun sudah bisa langsung menikmati insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, diskon tarif PPh itu berlaku sejak 1 Januari 2009 1alu. "Tidak ada PP yang mengatur lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada KONTAN kemarin (7/4).

Artinya, pelaku usaha yang masuk ketentuan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, cukup membayar pajak penghasilan 14 persen untuk tahun ini. Sedang tahun depan 12,5 persen. Normalnya, tarif PPh untuk wajib pajak badan pada 2009 adalah 28 persen dan 2010 sebesar 25 persen.

Djoko mengatakan, kebijakan pengurangan tarif PPh itu bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga, "Dapat mengurangi beban mereka karena ada tarif tunggal PPh badan mulai tahun ini yakni sebesar 28 persen," ujarnya.

Pengusaha yang masuk kriteria untuk mendapat diskon dapat mengatakan permohonan ke Ditjen Pajak. Acuannya, bisa mengikuti Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Kegiatan Usaha.

Sekadar mengingatkan, pemberlakuan aturan main soal potongan tarif PPh 50 persen itu sempat simpang siur. Sebab sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution bilang Pemerintah akan menerbitkan PP sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan ini.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia menyarankan Pemerintah menaikkan batas penghasilan bruto tak cuma sampai Rp 4,8 miliar per tahun. "Akan lebih bagus dampaknya. Apalagi, undang-undang memungkinkan kenaikan patokan penghasilan bruto," ujarnya.

Alasan Darussalam, bukan cuma UMKM saja yang terkena dampak krisis keuangan global, melainkan juga pelaku usaha lainnya. Memang, penerimaan negara akan berkurang lagi kalau batas penghasilan itu naik. Tapi, Ditjen Pajak juga akan mendapatkan keuntungan dari kepatuhan perusahaan membayar pajak.

Djoko mengakui, Menteri Keuangan bisa menaikkan patokan besaran penghasilan bruto. Namun, "Menimbang pemberian fasilitas atau stimulus yang lain di bidang perpajakan, kami kira itu sudah cukup," katanya. (Kps/Kontan)



tribunbatam.co.id
rabu 8 april 2009

Tidak ada komentar: