Kamis, 16 April 2009

Lima Merek Abon Sapi Haram




JAKARTA--Lima merek dendeng dan abon sapi yang beredar di pasaran positif mengandung asam deoksiribo nukleat (DNA) babi. Hasil penelitian itu diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari uji sampel di enam kota, yakni Jambi, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, dan Bandung.

Lima produk itu diketahui mengandung DNA babi setelah dilakukan uji sampel terhadap 35 merek dendeng dan abon sapi, yang terdiri atas 15 dendeng dan 20 abon sapi.

''Sebenarnya tekstur serat babi lebih tidak tampak karena banyak mengandung lemak. Oleh karena itu, kita menguji di laboratorium dengan menggunakan alat bernama the real-time PCR (polymerase chain reaction-- Red),'' ujar Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin, di Jakarta, Kamis (16/4).

Inilah merek yang dinayatakan haram itu:

1. Dendeng/abon sapi gurih cap Kepala Sapi 250 gram.
Produsen tidak diketahui.
2. Abon/dendeng sapi cap Limas 100 gram.
Produsen Langgeng, Salatiga (tapi fiktif).
3. Abon/Dendeng sapi asli cap A.C.C.
Produsen tidak diketahui.
4. Dendeng sapi istimewa merek Beef Jerky Lezaaat.
Produksi MDC Food Surabaya.
5. Dendeng sapi Istimewa No 1 cap 999.
Produksi S Hendropurnomo Malang.

Abon/dendeng daging babi, antara lain, bisa dikenali dari serat dagingnya yang lebih lembut. Warnanya juga tampak lebih muda dari produk daging sapi.

Bagi masyarakat yang masih menemukan produk itu di pasaran dapat memberikan informasi ke BPOM melalui unit pelayanan konsumen.

Kelima produk itu, kata Husniah, mencantumkan nomor pendaftaran produk. Tapi, nomor itu milik perusahaan lain. ''Produk yang mencantumkan nama produsen, alamatnya tidak jelas,'' katanya.

Bahkan, kata Husniah, salah satu produk tersebut memiliki stempel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). ''Produsen itu memang meminta label halal dan sertifikat dari dinas kesehatan dan dikeluarkan oleh pemda setempat,'' ujarnya.

Saat dicek oleh MUI dan dinas kesehatan, dendeng itu awalnya menggunakan daging sapi. ''Bahkan, mereka bilang telah melihat tempat pemotongan hewan itu. Tapi, ketika dilakukan tes DNA, ternyata positif menggunakan daging babi.''

Direktur LP POM MUI, Nadratuzzaman, akan mengecek siapa yang mengeluarkan label halal itu, apakah MUI pusat atau daerah. ''Bisa juga sertifikat halal palsu. Namun jika benar, saya perintahkan untuk mencabut sertifikat halalnya dan menuntut karena telah melakukan kebohongan publik,'' katanya.

Produk dendeng dan abon sapi itu, sambung Husniah, termasuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah. Guna membatasi peredarannya, pihaknya telah memerintahkan Balai POM seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah. ''Pemusnahannya pun oleh pemda setempat.''

Bagi produsen yang memang terbukti mengedarkan dendeng sapi mengandung babi, akan diancam pasal berlapis dengan hukuman lima tahun penjara. ''Para produsen akan dijerat pasal UU Kesehatan No 23/1992, UU Pangan No 7/1996, dan UU Perlindungan Kosumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.''

Ketua YLKI, Husna Zahir, menilai, besarnya persentase sampel yang mengandung DNA babi menunjukkan kurangnya pengawasan oleh aparat terkait.

''Sampling di pasaran sudah baik dan berhasil menemukan produk yang isinya tak sesuai dengan yang tertulis. Tapi, pengawasan terhadap industri juga menjadi sangat penting,'' katanya.

Pengawasan perlu dilakukan terhadap semua industri, termasuk skala kecil, seperti industri rumahan. ''Ini untuk menjamin isi produk sesuai dengan yang tertulis di kemasan,'' katanya.

BPOM juga diimbau untuk memperluas uji sampel. Dinas Peternakan dan Dinas Perdagangan di daerah harus lebih gencar lagi. ''Banyaknya produk dendeng yang posistif mengandung babi dari total sampel, berarti peredarannya sudah meluas.( eye/osa/fia/mur/kem)



republika.co.id
jumar, 17 april 2009

Tidak ada komentar: