Kamis, 12 Februari 2009

PT Toyata Astra Motor Digugat Konsumen



Padang, Singgalang
PT Toyota Astra Motor digugat Drs. H. Marlis, MM., membayar ganti rugi satu mobil unit toyota Kijang Inova G atau uang senilai Rp199.800.000. Selain itu, Marlis yang berprofesi sebagai Dosen sekaligus Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang juga menggugat perusahaan kendaraan itu menyampaikan permintaan maaf melalui media massa lokal maupun nasional selama enam hari berturut-turut.

Gugatan itu disampaikan Marlis dalam gugatannya ketika persidangan di BPSK Kota Padang, kemarin. Persidangan tersebut dihadiri, penggugat, Marlis dan tergugat (PT Toyota Astra Motor) dihadiri Marlina Ibrahim, Section Head Industrial Relation & Legal Section Human Resources Departement Finance And Administration Division PT Toyota Astra Motor.

Gugatan itu dilayangkannya ke BPSK Kota Padang, karena Marlis menilai PT Toyota Astra Motor selaku pelaku usaha telah diduga melakukan penipuan kepada konsumen dengan memberikan informasi baik lisan maupun tertulis. Informasinya tersebut menyatakan, mobil Innova model terbaru adalah kendaraan irit bahan bakar (16,2 km/liter). Tapi sayang, setelah dicoba, ternyata informasi itu semua bohong belaka (tidak benar).

Kisah itu berawal semenjak tahun 2004, ketika itu Marlis telah memiliki dan menggunakan mobil Toyota Innova Type V. Mobil itu digunakan untuk berbagai keperluan usaha maupun keluarga.

“Selama menggunakan kendaraan tersebut kami merasa terjadi peningkatan biaya opersional yang relatif memberatkan, dikarenakan borosnya pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kendaraan tersebut yakni sekitar 1:7 (1 liter premium dapat ditempuh jarak sejauh tujuh kilometer),” ujarnya.

Lantas, Marlis mempertimbangkan untuk mengganti jenis kendaraan dengan kendaraan yang lebih irit bahan bakar. Dari berbagai informasi dan promosi dari tenaga marketing maupun dalam bentuk tertulis yaitu berupa brosur mobil Innova model baru, dinyatakan mobil Innova model terbaru produksi PT Toyota Astra Motor adalah kendaraan irit bahan bakar, 16,2 KM untuk satu liter premium.

Akhirnya, Marlis yang sangat membutuhkan kendaraan, tertarik dan merasa yakin dengan promosi tersebut, maka bulan Mei 2008 melalui PT Intercom, dia melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Kijang Innova type G dengan cara tukar tambah dengan kendaraan Innova type V.

Marlis membeli kendaraan model minibus MB dengan merk/type Toyota Kijang innova G, warna hitam metalik. Kendaraan memiliki nomor polisi BA 2 ML dan nomor BPKB, 1129651C. Ketika membeli tersebut, Marlis mencantumkan dia tinggal di komplek Filano jaya I blok C 3 nomor 1 Padang Timur Kota Padang Sumatra Barat.

“Setelah kendaraan tersebut saya terima dari Show Room PT Intercom, 9 Mei 2008. Saat itu, saya melakukan pengisian BBM berupa premium full tank (penuh). Dengan tujuan dapat mengukur pemakaian BBM kendaraan tersebut. Hal itu kami lakukan rutin selama lima bulan,” ujarnya.

Sayangnya, Marlis kecewa dan tidak puas dengan hasil yang diharapkannya untuk menyenangkan, karena mendapatan mobil yang baru yang lebih menyenangkan kendaraan irit bahan bakar ternyata tidak benar sama sekali.

Hal itu telah diuji dan ditelitinya selama bulan tersebut, pemakaian bahan bakarnya tidak jauh berbeda dari model sebelumnya, sekitar 7,4 km/liter premium.

Persidangan yang dipimpin hakim Syahrial Apt dengan hakim anggota, Edwin Bustaman dan Erison, B.Ac akhirnya menunda persidangan.

“Karena pihak PT Toyota Astra Motor baru menghadiri persidangan ini. Maka, kami menunda persidangan 23 Februari 2008 pukul 14.00 WIB,” ujar Erison.
Ditambahkan Erison yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Padang dapil III Pauh Kuranji menyatakan, dalam hal ini BPSK hanya bertuga membantu terhadap para konsumen yang merasa dirugikan perusahaan. BPSK dalam hal ini merupakan non peradilan sifatnya murah, mudah dan cepat.(304)



Catt: Pada berita sebelumnya tersebut pula nama Auto 2000, padahal perusahaan itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.

hariansinggalang.co.id
Rabu, 11 February 2009

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku

Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk

menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar

terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini

sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen

Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675