Selasa, 10 Februari 2009

Timbul Bintik-bintik Merah pada Kulit

Rabu, 11 Pebruari 2009




Menimpa Anak-anak Ruli Sagulung
Diduga Tercemar Buangan Limbah B3



BATAM, TRIBUN - Warga ruli belakang kantor Camat Sagulung mulai resah dengan keberadaan limbah milik PT Jase Octavia Mandiri. Karena anak-anak mulai terjangkit iritasi pada kulit yang menyebabkan gatal-gatal. Bintik-bintik merah yang timbul di bagian tubuh anak-anak ini mulai diketahui orangtua sejak ada aktifitas bongkar muat limbah tersebut pada minggu lalu.

Saat dilakukan bongkar muat limbah di tempat penimbunan, anak-anak pada umumnya memanjat pagar didorong rasa ingin tahu aktiftas penimbunan itu. Akibatnya secara tidak langsung beberapa anak-anak ini mulai diserang penyakit gatal-gatal.


Asih, warga setempat yang ditemui Tribun mengaku ketiga anaknya mengalami gatal-gatal di bagian perut. Bahkan timbul bintik-bintik merah yang sekali-kali mengeluarkan air. Diduga gatal-gatal yang dialami anaknya itu akibat dari pencemaran limbah di tempat penimbunan milik PT Jase Octavia Mandiri itu.


“Memang saya tidak tahu penyebab ketiga anak saya gatal-gatal, namun diyakini akibat dari pencemaran udara dari limbah tersebut,”ujar Asih.


Disebutkan Asih, beberapa anak-anak tetangganya juga mengalami gatal-gatal pada kulit. “Saya mengetahui setelah beberapa warga mengatakan bahwa gatal-gatal yang dialami anaknya itu akibat pencemaran dari limbah tempat penampungan sementara milik PT Jase Octavia Mandiri,”ujarnya.


Bukan limbah
Komisaris PT Jase Octavia Mandiri, Andi Baktiar yang dihubungi membantah jika Ferosand LS-Nikko dari Korea Selatan ini merupakan limbah. Andi malah menyebut Ferosand itu adalah salah satu produk LS-Nikko yang diimpor. “Itu bukan limbah tapi salah satu produk yang akan saya gunakan di galangan kapal. Saya sebagai ketua asosiasi pergalangan kapal, ya harus tahu yang mana limbah atau bukan. Kalau limbah ya saya tidak berani membawanya ke Batam,”ujarnya.


Karena bukan limbah maka kapal Xing Guang 7 yang sempat ditahan sudah dilepaskan bahkan sudah tidak berada lagi di perairan Batam. Kemudian Andi juga telah bertemu pihak terkait seperti Sucofindo untuk menguji Ferosand dan ternyata bukan termasuk limbah. Selain itu Andi juga menyebutkan bahwa sebelum melakukan impor pihaknya telah mendapat izin dari instansi terkait, termasuk Bapelda Kota Batam.


Seorang petugas pelabuhan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang diajukan Bapelda Kota Batam kepada Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup (MENLH) sampai saat ini belum turun. Sesuai dengan peraturan yang ada maka sebelum rekomendasi dari MENLH turun limbah tersebut tidak boleh masuk ke Batam.


Selain itu, terkait masuknya limbah Copper Slag dari Korea ke Batam ini, pihak pengimpor sengaja memakai nama ferrosand di manifest barang. Padahal sesuai dengan LS Nikko Ferrosand sama jenisnya dengan Copper Slag. Padahal dalam peraturan termasuk Undang Undang sudah disebutkan semua hasil dari peleburan Tembaga termasuk Copper Slag tidak bisa diimpor.


Tanpa persetujuan menteri
Kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi H Purnomo mengakui, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada PT Jace Oclavia Mandiri untuk impor ferrosand produk Ls-Nikko dari Korea Selatan. Surat rekomendasi ditujukan kepada Deputi VI MENLH Bidang Pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan Limbah B3 tertanggal 25 September 2008.


Dendi yang dihubungi wartawan lewat telepon genggamnya, Selasa (10/2) menyampaikan, surat itu hanya rekomendasi yang masih memerlukan persetujuan MENLH untuk implementasinya. Namun, sebelum persetujuan MENLH keluar, PT Jose telah memasukan ferrosand ke Batam sebanyak 3.800 MT (metrix ton).


Di dalam surat rekomendasi, dinyatakan Bapedal Batam memberikan kuota impor ferrosand 30.000 MT per bulan yang akan digunakan untuk kegiatan sand blasting di industri galangan kapal milik PT Drydock World Group di Batam, dalam hal ini Drydock Nanindah yang lokasi di Tanjunguncang, Kota Batam.


Di surat itu juga dinyatakan bahwa PT Jace Octavia Mandiri sudah memiliki surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Kota Batam dan telah memiliki Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT) dari BKPM. Surat ditembuskan Bapedal ke Walikota Batam, Wakil Walikota Batam, dan Asdep Urusan Administrasi Pengendalian Limbah B3, juga ke PT Jace Octavia Mandiri.


“Awal permohonan, PT Jace meminta impor 80.000 MT sebulan. Kita hanya merekomendasikan 30.000 MT,”kata Dendi.


Tentang status ferrosand, apakah masuk limbah B3 atau bukan, Dendi mengaku, pihaknya masih menyelidiki bahan tersebut. Dari data yang dihimpun Tribun ferrosand tersebut diproduksi LS Nokko Co Ltd yang berlamat di ASEM Tower 22 TH, 159 Samsung1 Dong Gangnam-Gu Seoul 135-789, Korea.


Di dalam dokumen tentang ferrosand yang dikeluarkan sendiri oleh produsennya, LS Nikko, dijelaskan bahwa nama lainnya adalah copper slag atau water granulted copper slag. Material ini digunakan untuk campuran semen, sand blasting, dan material campuran bangunan.


Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999, tertulis bahwa copper slag merupakan limbah B3. Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3. (bur/nix)

tribunbatam.co.id

Tidak ada komentar: