Minggu, 15 Maret 2009

Pengambilan Uang Jamsostek Lebih Cepat

Masa Pensiun Dipercepat Lima Bulan


BINTAN, TRIBUN- Informasi ini agaknya perlu dibaca para karyawan peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsotek). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2009, masa pensiun peserta Jamsostek diperpendek dari 5,6 tahun menjadi 5,1 tahun.

“Ya, ini berdasarkan peraturan terbaru. Jadi lima tahun satu bulan,” kata Kepala Cabang PT Jamsostek Tanjungpinang Satria Dharma. Kantor cabang Tanjungpinang membawahi seluruh kabupaten/kota lain minus Batam.


Berdasarkan peraturan yang lama, peserta Jamsostek baru bisa mengambil uang jaminan hari tua (JHT) bila berhenti bekerja dengan masa kepesertaan Jamsostek mencapai 5,6 tahun. Setelah dikeluarkannya peraturan ini, uang jaminan hari tua itu bisa diambil lebih cepat lima bulan.


Satria menjelaskan, peserta Jamsostek yang berhenti bekerja sebelum mencapai masa lima tahun enam bulan pun diuntungkan dengan peraturan baru ini. Sebab, masa mereka menunggu mengambil uang jaminan hari tua lebih cepat dari sebelumnya.


Sebagai contoh, peserta Jamsostek berhenti bekerja setelah empat tahun, maka bila sebelumnya ia harus menunggu lagi sampai 1, 6 tahun. Namun setelah keluarnya peraturan ini, maka masa tunggu bagi pekerja tersebut tinggal 1,1 tahun. Setelah itu, pekerja tersebut pun bisa menikmati uang jaminan hari tua.


Meskipun program Jamsostek ini dinilai bisa melindungi pekerja, namun masih banyak perusahaan yang tidak menyertakan karyawannya dalam program ini. Padahal berdasarkan aturan hukum, sebuah perusahaan yang memperkerjakan sepuluh karyawan, atau telah membayar gaji minimal satu juta per bulan untuk karyawannya, maka sudah dikenakan kewajiban untuk ikut program ini.


Di Tanjungpinang misalnya, dari 600 perusahaan yang ada disana hanya 200 perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek. Sementara 400 lainnya belum. Padahal, ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menyertakan Jamsostek yakni hukuman penjara enam bulan atau dengan Rp 50 juta. (aji)



tribunbatam.co.id
rabu, 11 maret 2009

Tidak ada komentar: